Kamis, 29 Desember 2016

*Belajar Fiqih Yuuu*

*SESEKALI KITA BAHAS FIQIH YA...*

_( Masalah Qunut Subuh dan Dzikir Dengan Biji Tasbih )_

Doa Qunut ada tiga; Qunut Nazilah, Qunut witir, dan Qunut Subuh. untuk qunut nazilah dan qunut witir semua ulama IJMA' (SEPAKAT) bahwa hukumnya Sunnah (disyari'atkan).

Lalu apa hukum do'a qunut pada shalat subuh.? Ulama berbeda pendapat. Inilah yang disebut dengan istilah khilafiyyah. yang mana kita wajib saling toleransi dan berlapang dada dalam mempertahankan masing-masing pendapat. Menurut mazhab Syafi'i Sunnah hukumnya dan sujud sahwi jika lupa. Menurut mazhab Hanbali ghairu mustahab (tidak masyru’). Menurut mazhab hanafi dan maliki, bid'ah.

_Mana dalil dan hujjah masing-masing pendapat?_

Aduh, njlimet, ruwet, dan ribet. bisa saja saya paparkan panjang lebar, tapi antum belum tentu faham. Jangankan faham substansi masalah, istilah-istilah dalam ilmu fiqih dan hadits saja belum tentu publik memahaminya. bukan saya menjengkali antum. Tapi setidaknya saya sangat mengerti daya fikir pengguna facebook secara umum. Intinya khilafiyyah aja, sudah.

_Pendapat mana yang paling kuat?_

*Kedua-duanya kuat*, kuat bagi yang menguatkan, rajih bagi yang merajihkan.

_Lalu jalan tengahnya gimana?_

Saya pribadi mengambil pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah; kalau kita shalat subuh berjama'ah dan saya menjadi imam, SAYA TIDAK BACA QUNUT dan antum mesti ikuti saya. tapi jika antum jadi imam dan antum baca qunut, maka saya sebagai makmum mesti ikuti antum. Singkat kata, MESTI IKUT IMAM. Karena kata Nabi:

إنما جعل الإمام ليأتم به

“Dijadikan imam untuk di ikuti”

Lalu, pendapat ini pun kemudian di ikuti para ulama panutan kami, _Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i dan Syaikh Utsaimin_ Rahimahumallah.

TENTANG Subhah (Tasbih), dzikir dengan menggunakan biji-biji Tasbih. Tasbih merupakan syi'ar agama budha. Pertama dikenal di awal tahun 800 masehi dalam agama budha. Masyarakat arab belum mengenal tasbih.

_Lalu, apa hukumnya?_

Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, *BOLEH ASAL TIDAK RIYA'*. intinya, hukumnya mubah tapi tidak Sunnah. silahkan baca kitab Majmu' Fatawa. sama seperti antum azan pakai microfon. Microfon itu alat untuk menyampaikan seruan azan. Tasbih pun hanya alat bagi yang berdzikir. Pakai garis di jari jemari mungkin dia tak hafal, maka ia pakai tasbih untuk menghitung dzikirnya. Ingat, dengan syarat: *JANGAN RIYA'* !. Jika ada sedikit saja riya' menyelinap dalam hatimu, maka amal itu tertolak dan antum telah telah terjatuh dalam *KESYIRIKAN* (khafi) yang menyebabkan Allah murka dan jasadmu berhak dibakar dengan api neraka (jika mati belum bertaubat nashuha). Dan ini berlaku pada semua jenis amal ibadah.

INTINYA, dzikir dengan biji tasbih hukumnya *mubah* alias *boleh-boleh saja*. pendapat ini juga di ikuti _Syaikh Shalih Fauzan Bin Abdillah Al-Fauzan, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin_. tapi afdhalnya, sebagaimana yang dilakukan Nabi; yaitu dzikir menggunakan garis di jari jemari. Itu yang di amalkan Nabi dan itulah yang akan menjadi saksi dihadapan Allah kelak. namun menggunakan tasbih TIDAK BID'AH. mana dalilnya ?

Dalilnya: *tidak adanya dalil yang mengharamkannya itulah dalil yang membolehkannya. Karena tasbih itu bukan bentuk ibadah. Ia hanya alat (sarana) saja*. Tidak ada keistimewaan pada tasbih. Sekedar alat untuk menghitung.

Kesimpulan: Dzikir dengan biji tasbih adalah mubah, tidak bid'ah. Yang bid'ah itu orang-orang sakit jiwa yang gampang membid'ahkan orang. Udah, itu intinya.

Wallahu A'lam.

✍ _*Maaher At-Thuwailibi*__

video microsoft office word How To Convert a Word documents to PDF NOW

microsoft office word 2007 how to Save as PDF format. microsoft office word How To Convert a Word documents to PDF Video's was published...