RINGKASAN KAJIAN “ADA APA DENGAN RIBA”
Bersama Ust. Ammi Nur Baits
3 Rabi’ul Tsani 1438 H, Masjid Sabilul Mutaqin, Bumi Patra, Indramayu
1) Harta akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Jangan sampai harta yang kita miliki menjadi sumber bencana di hari kiamat.
2) Harta haram merupakan salah satu sumber kebinasaan, terlebih harta haram yang berasal dari riba.
3) Riba secara bahasa berasal dari kata rabaa-yabuu, yang artinya “tumbuh dan bertambah”.
4) Riba secara istilah, dibagi menjadi dua:
a) Riba dalam arti luas: semua transaksi jual beli yang dilarang oleh syariat. Misal transaksi Najasy, yaitu berpura2 menawar barang bukan untuk membeli, tapi dalam rangka menipu pelanggan yang asli, sehingga seolah2 toko/barang tersebut banyak peminat.
b) Riba dalam arti sempit: kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial. Misal berhutang 1 juta dengan perjanjian dikembalikan dlm tempo waktu tertentu senilai 1.2 juta. Cth: 1jt+ … (hutang) = 1jt+200rb (pengembalian). 200rb tidak memiliki penyeimbang, maka riba.
5) Hukuman riba di 5 fase kehidupan:
a) Hukuman ketika di dunia:
Allah membinasakan riba dan menyuburkan sedekah (QS. Al-Baqarah: 276). Maksudnya Allah akan menghilangkan harta riba atau Allah hilangkan keberkahan dari harta tersebut.
b) Hukuman di alam kubur:
Dalam hadits bukhari dijelaskan pemakan riba berenang di sungai darah, ketika akan menepi maka akan dilempar batu oleh seseorang ditepi sungai sehingga mengenai mulutnya dan menyebabkan dia terdorong kembali ketengah sungai. Kajadian ini akan berlangsung terus menerus. Adapun seseorang akan lebih lelah berenang disungai darah, karena memiliki viskositas yang lebih kental disbanding air.
c) Hukuman ketika dibangkitkan di alam kubur
Pemakan riba akan dibangkitkan dalam kondisi seperti orang gila yang kemasukan setan, atau seperi orang ayan atau seperti orang gila yang tercekik.
d) Hukuman di padang mahsyar
Pelaku riba akan ditantang perang oleh Allah. Sangat ngeri, karena semua orang justru sedang berharap syafaat untuk memperoleh ampunan dari Allah, namun pemakan riba justru ditantang perang oleh Allah.
e) Hukuman setelah dihisab
Dimasukkan ke dalam neraka.
6) Kaidah riba: Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka keuntungan tersebut adalah riba. Keuntungan atau manfaat disini bisa berupa fisik atau jasa.
7) Skema transaksi penyerahan uang:
a) Wadiah (titipan): tidak boleh digunakan + wajib dijamin pengembaliannya secara full
b) Investasi: boleh digunakan + tidak boleh dijamin pengembaliannya
c) Utang: boleh digunakan + wajib dijamin pengembaliannya secara full
8) Ketika kita menabung di bank, maka hakekatnya kita sedang menghutangi bank. Karena uang kita dijamin pemngembaliannya oleh Bank. Maka segala manfaat yang kita peroleh dari bank, seperti hadiah, souvenir dan segala manfaat lainnya adalah riba (kembali ke kaidah nomor 6).
9) Keuntungan sebanding dengan risiko, maka apabila seseorang investasi/memberikan modal usaha kepada orang lain, tapi bilang “ga papa mau rugi juga, yang penting modalku kembali”, ini termasuk riba.
10) Peraturan/regulasi di Indonesia tidak memungkinkan bank menjadi terlepas dari riba, termasuk bank syariah. Hukumnya tetap tidak boleh, karena perintah Allah adalah tinggalkan riba.
11) Riba pada bank lebih parah daripada riba di jaman jahiliyah, karena riba di jaman jahiliyah tambahan atas utang baru dikenakan ketika orang yang berhutang terlambat membayar. Sedangkan pada bank jaman sekarang, tambahan sudah dikenakan dari awal.
12) Contoh penerapan kaidah riba pada nomor 6:
a) A berhutang kepada B dengan menjaminkan motornya, maka si B dilarang memanfaatkan motor tersebut untuk keperluannya.
b) A berhutang kepada B. Lalu karena utang tersebut, si A menawarkan layanan antar jemput setiap hari bagi si B.
13) Hadiah yang diperoleh sebelum hutang lunas bisa diterima jika dianggap bagian dari pelunasan.
14) Manfaat yang diperoleh setelah hutang lunas, maka tidak mengapa.
15) Inflasi tidak diperhitungkan dalam utang. Kecuali yang bersifat hyperinflasi, misal pinjam uang untuk beli tanah di tahun 70an sebesar Rp17 ribu. Pada tahun 2016, hutang tersebut akan dilunasi, maka nilainya dikonversi ke dalam nilai emas, jadi pada tahun 70an tsb, 17 ribu dpt brp gram emas, maka dia wajib mengembalikan senilai gram emas tersebut pada saat ini.
16) Menghutangi memiliki nilai yang lebih utama dibanding sedekah.
Tanya jawab:
1) Hukum koperasi syariah: halal SHUnya jika pinjamannya tanpa bunga.
2) Denda tagihan listrik dan air: Ulama berbeda pendapat, yang kuat tetap riba.
3) Tukar rupiah dengan dollar tidak senilai: boleh asal tunai.
4) Hukum memanfaatkan barang jaminan: tidak boleh, kecuali sebatas nilai yang dikeluarkan untuk biaya perawatan barang tsb.
5) Hukm over kredit: tidak boleh
6) Tidak membayar utang walau mampu: zholim, dan kreditur berhak untuk mengambil barangnya secara paksa.
7) Bekerja di bank pada posisi supporting: tidak boleh, bahkan hanya satpam dan OB, karena tolong menolong dalam keburukan.
8) Membeli barang bodong: kalau bodong yang dimaksud adalah barang hasil curian maka tidak boleh.
Semoga bermanfaat