Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
sumber: http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
|
Tampilkan postingan dengan label trading. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label trading. Tampilkan semua postingan
Jumat, 25 Juli 2014
Fatwa MUI Tentang Trading Forex
yuk simak fatwa tentang trading forex
Minggu, 18 Mei 2014
Potensi dan Resiko Trading Forex Online
LANJUTAN dari artikel sebelumnya yang menjelaskan apa itu forex (klik <<<<)
sekarang kita membahas apa potensi dan resiko dari forex itu sendiri
Setelah mengerti sekilas tentang sejarah Forex, sekarang waktunya anda mengetahui lebih lanjut mengenai pontensi dan resiko dari forex. Pada mulanya transaksi forex dilakukan untuk transaksi perdagangan internasional, namun saat ini transaksi forex dilakukan sebagai bentuk investasi yang memberikan hasil dalam waktu singkat. Pada bulan Desember 2006, tercatat bahwa 80% transaksi forex yang terjadi di pasar modal dilakukan oleh investor-investor perorangan dan lembaga-lembaga investasi. Fakta tersebut membuktikan bahwa forex menawarkan peluang dan potensi keuntungan yang cukup besar hingga menarik minat banyak investor dan lembaga investasi. Berikut merupakan beberapa fakta lain yang menjadikan forex sebagai sebuah bentuk investasi yang sangat menguntungkan:
- Nilai transaksi harian forex di seluruh dunia jauh melebihi jumlah transaksi komoditas berjangka lainnya. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah uang dalam transaksi harian di pasar forex mencapai 3,9 triliun US dollar. Dengan besarnya jumlah uang yang terlibat, memungkinkan kita untuk memperoleh keuntungan maksimal dengan cara trading yang tepat.
- Pasar forex menyediakan berbagai macam pilihan mata uang untuk ditransaksikan, mulai dari US dollar, Euro, Australian dollar, Canadian dollar, Yen, dan masih banyak mata uang dari beberapa negara lain.
- Berbeda dengan beberapa komoditas berjangka lainnya yang memiliki jam operasional, forex tidak dibatasi oleh waktu. Pasar forex terbuka 24 jam dalam sehari dan 5 hari dalam seminggu. Transaksi forex dimulai dari 21:00 GMT di hari Minggu (jam 04:00 WIB pagi di hari Senin) dan tutup pada jam 21:00 GMT di hari Jumat (jam 04:00 WIB pagi di hari Sabtu). Dengan jam operasional tersebut, anda memiliki fleksibilitas waktu untuk melakukan trading atau trasaksi forex.
- Pergerakan nilai mata uang dalam forex digerakkan oleh banyak faktor (politik, ekonomi, dan banyak faktor penting lainnya). Hal tersebut menjadikan pergerakan nilai tukar mata uang menjadi fluktuatif dan memberikan banyak potensi untuk melakukan transaksi dan memperoleh keuntungan.
- Dengan kemajuan teknologi komputer, telekomunikasi, dan internet, transaksi atau trading forex dapat dilakukan dengan mudah. Sekarang ini banyak software yang dapat digunakan via notebook, smartphone, tablet PC, dan beberapa media lainnya untuk mengakses pasar forex dan melakukan transaksi. Dengan demikian anda dapat melakukan transaksi forex dimana saja dan kapan saja.
- Forex merupakan transaksi yang sangat “liquid”, dalam artian transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan hasilnya pun diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, bahkan hanya dalam hitungan detik atau menit. Anda dapat melakukan pembelian dan kemudian langsung melakukan penjualan jika sudah memperoleh keuntungan (bahkan hanya dalamhitungan detik atau menit). Hal tersebut menjadikan forex sangat berbeda dengan instrumen investasi lainnya, salah satu contohnya saham. Saat anda melakukan pembelian saham, dan anda sudah memperoleh keuntungan, anda tidak dapat langsung melakukan penjualan untuk memperoleh profit sampai ada orang lain yang bersedia membeli saham anda.
Dibalik
semua potensi keuntungan yang ditawarkan oleh forex, didalamnya juga terdapat
resiko atau potensi kerugian yang cukup
besar. Anda dapat kehilangan sebagian atau semua modal/uang yang anda
investasikan. Hal tersebut sangat mungkin terjadi
karena kurangnya faktor pengetahuan tentang forex.
jadi bagi anda yang ingin terjun dalam bisnis ini persiapkan diri dulu dengan pengetahuan yang cukup agar sukses yang bisa kita dapat
Rabu, 18 Desember 2013
Apa itu FOREX - Jawaban FOREX dan Sejarah FOREX
Forex (Foreign Exchange) adalah
pertukaran mata uang asing. Forex dapat diartikan pula sebagai suatu bentuk
perdagangan atau pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lain dengan
suatu nilai relatif. Forex memiliki peranan besar dalam sistem ekonomi dunia.
Dalam suatu transaksi mata uang, seseorang atau sebuah lembaga membeli mata
uang dengan mata uang lain dalam jumlah yang disepakati. Badan dan lembaga
keuangan di dunia berfungsi sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dalam
suatu transaksi mata uang. Sejarah dan perkembangan Forex berkaitan erat dengan
sistem perdagangan international di masa lalu. Sebelum abad 19, perdagangan
antar Negara International) menggunakan emas dan perak sebagai mata uang
pembayaran. Namun pembayaran dengan emas dan perak memiliki banyak kekurangan,
salah satu diantaranya adalah nilai tukarnya yang sangat labil. Penemuan
tambang emas baru di masa itu akan menyebabkan nilai tukar emas merosot.
Pengaruh supply dan demand sangat berpengaruh pada nilai tukar emas dan perak,
sehingga nilai tukarnya menjadi sangat fluktuatif pada masa itu. Hingga
akhirnya pada tahun 1875 diciptakan Gold Standard Monetary System. Pada era
Gold Standard Monetary System, pemerintah menetapkan nilai tukar uang terhadap
emas. Selama masa itu selisih nilai dua mata uang terhadap emas menjadi nilai
tukar bagi kedua mata uang tersebut. Hal tersebut menjadi standarisasi nilai mata
uang yang pertama dalam sejarah. Gold Standard Monetary System bertahan hingga
awal perang dunia pertama. Pada masa itu negara-negara Eropa yang sedang
bersitegang dengan German memiliki banyak proyek militer dengan beban
finansial yang sangat besar sehingga emas tidak lagi dapat mem”backup” semua
nilai mata uang yang dicetak pemerintah pada saat itu. Pada bulan Juli 1944,
menjelang berakhirnya perang dunia kedua, 700 delegasi dari berbagai negara
berkumpul di Bretton Woods, New Hampshire, untuk membicarakan dan mengatur
sistem moneter internasional Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin
penting diantaranya:
- Disepakatinya sebuah metode nilai tukar mata uang dengan rate tetap. Namun setelah sistem Bretton Woods gagal, pada tahun 1976 akhirnya dunia menyepakati penggunaan rate nilai tukar mata uang dengan sistem floating (floating foreignexchange rate). Sistem floating foreign exchange rate ini digunakan hingga saat ini.
- US dollar dipilih sebagai mata uang international menggantikan emas
- Lahirnya tiga lembaga internasional untuk mengawasi aktifitas ekonomi di seluruh dunia. Lembaga-lembaga tersebut adalahInternational Monetary Fund atau yang lebih dikenal dengan singkatan IMF (ada hingga saat ini), International Bank for Reconstruction and Development (sekarang menjadi bagian dari World Bank), dan yang terakhir adalah General Agreementon Tariffs and Trade (yang merupakan pelopor lahirnya World Trade Organization).
Seiring
dengan majunya teknologi komputer, pada tahun 1970, forex mulai dilakukan
secara online, dimana perdagangan forex tidak lagi melibatkan mata uang secara
fisik. Pada saat itu, perdagangan forex secara online hanya dilakukan oleh
pemerintah, perbankan, perusahaan-perusahaan internasional, dan lembaga-lembaga
keuangan besar. Namun seiiring dengan majunya teknologi dan perkembangan
internet, investor-investor perorangan dan lembaga-lembaga kecil dapat
melakukan perdagangan (trading) forex secara online pada akhir dekade 1990-an.
Kemudian di awal tahun 2000 hingga sekarang trading forex secara online dapat dilakukan
oleh investor-investor dengan modal kecil berkat adanya perkembangan internet
yang begitu pesat dan banyaknya brokerage company yang memfasilitasi
perdagangan forex.
Itu lah sejarah sepintas dari forex semoga membantu dalam memahami apa itu forex ???
Terima Kasih
Langganan:
Postingan (Atom)
video microsoft office word How To Convert a Word documents to PDF NOW
microsoft office word 2007 how to Save as PDF format. microsoft office word How To Convert a Word documents to PDF Video's was published...
-
Author, teacher, and talk show host Robert McMillen shows you how to create an automatic table of contents in Microsoft Word 2013. How to cr...
-
Date, Month,Days,Year and date of birth function Office 2013 Video's was published by (Fast Track) (Streamline) with Channel ID UCoXcFPo...
-
Fungsi Menu dan Icon pada Microsoft Excel Menu dan Ikon Microsoft Excel 2007 - Menu dan Ikon Microsoft Excel 2007 ditampilkan dal...


